Jakarta, ZonaNarasi.com – Komisi II DPR kembali menegaskan pentingnya pemerintah segera menentukan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan relokasi ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Penentuan ini anggap krusial untuk kelancaran proses pemindahan dan operasional pemerintahan di IKN.
Dalam rapat kerja terbaru, anggota Komisi II DPR menyoroti bahwa hingga kini pemerintah belum memberikan angka pasti mengenai ASN yang akan pindahkan, padahal kepastian tersebut sangat butuhkan untuk perencanaan anggaran, infrastruktur, hingga pengaturan fasilitas pegawai.
Memindahkan ASN Secara Bertahap
“Kami mendorong pemerintah untuk segera mengambil keputusan konkret soal jumlah ASN yang akan relokasi. Tanpa kepastian ini, proses relokasi akan berjalan lambat dan berpotensi menimbulkan kebingungan,” ujar salah satu anggota Komisi II DPR.
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk memindahkan ASN secara bertahap. Namun, Komisi II DPR menekankan bahwa strategi tersebut belum maksimal tanpa keputusan resmi tentang jumlah ASN yang akan pindahkan dan timeline yang jelas. Kejelasan ini juga anggap penting bagi para ASN yang akan pindah, agar mereka bisa menyiapkan diri secara administratif maupun personal.
Komisi II DPR Tekankan ASN Relokasi ke IKN
Selain itu, Komisi II DPR juga menekankan perlunya perhatian terhadap kesejahteraan ASN yang direlokasi, termasuk fasilitas perumahan, sekolah anak, hingga transportasi. Langkah ini nilai akan meningkatkan kenyamanan ASN dan memastikan efektivitas kerja di IKN.
Dengan dorongan dari Komisi II DPR, harapkan pemerintah segera mengumumkan angka resmi ASN yang akan relokasi beserta rencana pelaksanaannya. Hal ini menjadi langkah penting untuk mempercepat pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan baru yang modern dan efisien. Komisi II DPR menegaskan bahwa kepastian jumlah ASN yang relokasi ke IKN sangat penting bagi perencanaan dan keberhasilan pemindahan pemerintahan. Keputusan ini menjadi kunci agar proses relokasi berjalan lancar, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara maupun ASN yang bersangkutan.
