Polisi Tangkap 2 Mata Elang Depok Pukul Korban & Rampas STNK

Polisi Tangkap 2 Mata Elang Depok Pukul Korban & Rampas STNK

Jakarta, ZonaNarasi.comAksi premanisme jalanan kembali terjadi di Depok, Jawa Barat. Kepolisian berhasil menangkap dua orang mata elang (debt collector ilegal) yang duga melakukan pemukulan terhadap korban serta merampas STNK kendaraan secara paksa. Penangkapan ini lakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa rugikan dan terancam keselamatannya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula ketika korban hentikan oleh dua pelaku di jalan. Pelaku mengaku sebagai pihak penagih utang dan menuding kendaraan korban bermasalah secara administrasi. Namun, alih-alih menempuh jalur hukum, kedua mata elang tersebut duga melakukan intimidasi, pemukulan, dan perampasan STNK milik korban. Merasa terancam, korban kemudian melapor ke polisi.

Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil amankan beserta barang bukti berupa STNK korban. Saat ini, keduanya telah bawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan yang lakukan pelaku melanggar hukum, terlebih lakukan dengan kekerasan dan tanpa dasar hukum yang sah.

Polisi Tegaskan Larangan Aksi Mata Elang

Polisi menegaskan bahwa penarikan kendaraan di jalan oleh mata elang atau debt collector ilegal adalah tindakan pidana. Penarikan kendaraan hanya boleh lakukan sesuai prosedur hukum, dengan dokumen resmi dan tanpa unsur kekerasan.

“Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme, apalagi yang meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan,” tegas pihak kepolisian.

Imbauan untuk Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat agar:

  • Tidak takut melapor jika mengalami intimidasi atau kekerasan di jalan
  • Tidak menyerahkan STNK atau kendaraan kepada pihak yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi
  • Segera menghubungi polisi jika hentikan atau intimidasi oleh oknum mata elang

Langkah ini penting untuk mencegah praktik premanisme dan menjaga keamanan di ruang publik. Penangkapan dua mata elang di Depok yang memukul korban dan merampas STNK menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas premanisme jalanan. Aparat menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga untuk waspada, berani melapor, dan tidak ragu meminta perlindungan hukum ketika menghadapi tindakan sewenang-wenang di jalan.

By Minerva

Related Post