Vonis 18 Tahun Zarof Ricar Inkracht Setelah Kasasi Kandas di MA

Vonis 18 Tahun Zarof Ricar Inkracht Setelah Kasasi Kandas di MA

Jakarta, ZonaNarasi.com — Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, harus menerima kenyataan pahit: permohonan kasasinya tolak, sehingga vonis 18 tahun penjara tetap berlaku. Keputusan ini menegaskan bahwa putusan pidana terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Zarof Ricar terbukti bersalah atas dua tindak pidana korupsi utama: suap kepada hakim serta gratifikasi. Dalam putusan banding, majelis hakim menegaskan bahwa Zarof memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan tujuan memengaruhi putusan.

Selain itu, dia juga menerima gratifikasi dalam jumlah sangat besar: Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Semua aset tersebut sita dan dirampas untuk negara.

  • Permohonan kasasi Zarof (dan yang ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum) tolak oleh MA melalui putusan Nomor 10824 K/PID.SUS/2025. Majelis hakim agung yang menolak kasasi terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana (ketua), serta dua anggota yaitu Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
  • Dengan penolakan ini, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Zarof menjadi 18 tahun tetap tegak.

Hukuman Tambahan dan Aset Disita

Selain hukuman penjara, Zarof diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider (ganti kurungan) selama 6 bulan bila denda tak dibayarkan.

Lebih jauh, aset yang disita dari Zarof termasuk uang miliaran dan emas dikuasai negara.

Rangkaian Kasus dan Jejak Korupsi

  • Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat oleh Zarof, yang tuduh bekerja sama dengan penasihat hukum untuk menyuap hakim agung agar memenangkan suatu perkara tingkat kasasi.
  • Sebelumnya, di tingkat pertama (Pengadilan Tipikor), ia telah dijatuhi vonis 16 tahun penjara.
  • Selain suap, persoalan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) turut mengemuka. Menurut catatan DPR, Zarof telah periksa dalam konteks TPPU terkait kekayaan sangat besar yang temukan.

Makna Putusan MA

Keputusan MA untuk menolak kasasi Zarof Ricar memiliki beberapa implikasi penting:

  1. Penegakan Hukum yang Tegas
    Penolakan kasasi mempertegas bahwa sistem peradilan, setidaknya dalam kasus ini, mampu menindak korupsi kelas atas yang melibatkan pengadilan sendiri.
  2. Efek Jera
    Hukuman 18 tahun dan perampasan aset sangat besar mengirim sinyal kuat bahwa gratifikasi dan suap terutama di lembaga peradilan tidak toleransi.
  3. Pemulihan Kepercayaan Publik
    Kasus ini sangat sensitif: terdakwa adalah mantan pejabat MA, lembaga tertinggi peradilan di Indonesia. Putusan ini bisa menjadi bagian dari upaya memperbaiki citra peradilan di mata publik.
  4. Pentingnya Transparansi Proses Hukum
    Penolakan kasasi oleh MA menunjukkan bahwa proses peradilan, dari pengadilan pertama hingga tingkat kasasi, tetap berjalan dengan mekanisme yang bisa akses publik dan awasi.

Tantangan dan Catatan

Meskipun putusan ini tegas, ada beberapa catatan kritis yang bisa renungkan:

  • Bagaimana negara akan mengelola dan memanfaatkan aset sebesar itu (emas, uang) yang telah rampas?
  • Apakah hukuman penjara cukup untuk mencegah perilaku koruptif di lembaga peradilan, terutama jika aktor korup adalah pejabat di dalam sistem sendiri?
  • Bagaimana mekanisme akuntabilitas di MA bisa perkuat agar kasus seperti ini tak terulang?

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung menandai akhir dari upaya hukum Zarof Ricar dalam perkara suap dan gratifikasi. Dengan vonis 18 tahun penjara, denda besar, dan perampasan aset. Keputusan ini menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan hukum atas pelanggaran korupsi berat bahkan ketika tersangkanya adalah mantan pejabat pengadilan tinggi. Kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam reformasi peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

By Minerva

Related Post