Bareskrim Beberkan Cara Aman Hindari Jebakan Pinjol Ilegal

Bareskrim Beberkan Cara Aman Hindari Jebakan Pinjol Ilegal

Jakarta, ZonaNarasi.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal. Maraknya pinjol ilegal yang menjebak masyarakat dengan bunga tinggi dan ancaman intimidasi membuat polisi aktif memberikan panduan agar masyarakat tidak menjadi korban.

Fenomena Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal menawarkan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman, namun dibalik itu tersimpan risiko besar:

  • Bunga yang mencekik sering kali melebihi ketentuan OJK.
  • Data pribadi bocor informasi pengguna bisa disalahgunakan.
  • Ancaman dan intimidasi banyak korban mengaku dihubungi terus-menerus oleh penagih dengan kata-kata kasar.

Cara Hindari Jebakan Pinjol Ilegal Menurut Bareskrim

Bareskrim memberikan beberapa tips penting agar masyarakat tidak terjebak:

  1. Cek Terdaftar di OJK
    Pastikan pinjol yang akan gunakan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki daftar resmi pinjol legal yang dapat akses publik.
  2. Perhatikan Syarat dan Bunga
    Pinjol legal akan transparan mengenai bunga dan tenor pinjaman. Jika bunga terlalu tinggi atau ada biaya tersembunyi, patut curigai.
  3. Hindari Memberikan Data Pribadi Berlebihan
    Pinjol ilegal kerap meminta data sensitif seperti PIN, OTP, atau foto KTP lebih dari satu kali. Jangan pernah membagikan informasi ini kecuali benar-benar resmi.
  4. Waspada Ancaman Penagihan
    Penagihan legal tidak pernah menggunakan ancaman, fitnah, atau menyebar data pribadi ke publik. Jika menerima intimidasi, segera laporkan ke polisi.
  5. Gunakan Aplikasi Resmi
    Unduh aplikasi pinjol hanya dari Google Play Store atau App Store, dan pastikan pengembang aplikasi sesuai dengan data OJK.
  6. Laporkan Jika Menjadi Korban
    Korban pinjol ilegal dapat melaporkan ke Bareskrim Polri atau Satgas Waspada Investasi (SWI). Laporan ini akan membantu menindak penyelenggara ilegal.

Ancaman Hukum Pinjol Ilegal

Bareskrim menegaskan bahwa pinjol ilegal dapat jerat hukum dengan pasal UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perbankan. Pelaku bisa pidana penjara hingga puluhan tahun dan denda miliaran rupiah.

Tips Aman Meminjam

  • Gunakan pinjol hanya untuk kebutuhan mendesak.
  • Jangan tergiur bunga rendah yang tidak realistis.
  • Pastikan ada kontrak resmi dan bukti transaksi.
  • Diskusikan rencana pinjaman maka dengan keluarga atau teman terpercaya.

Pinjol ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Dengan mengikuti panduan Bareskrim, mulai dari memeriksa legalitas di OJK, menjaga data pribadi, hingga melaporkan pelanggaran, masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan ancaman finansial yang merugikan.

By Minerva

Related Post