Rp 300 Miliar KPK Dipamerkan Ternyata Bukan Pinjaman Bank

Rp 300 Miliar KPK Dipamerkan Ternyata Bukan Pinjaman Bank

Jakarta, ZonaNarasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan publik setelah menampilkan uang tunai sebesar Rp 300 miliar dalam konferensi pers terkait serah terima hasil pemulihan aset korupsi senilai total Rp 883 miliar kepada PT Taspen. Tapi, bukan berarti uang tersebut sepenuhnya milik KPK atau rampasan siap pakai ada penjelasan penting dari lembaga antirasuah.

Jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkap bahwa uang Rp 300 miliar yang pajang selama konferensi pers tersebut sebenarnya pinjam dari BNI Mega Kuningan saat pagi hari dan kembalikan kembali pada sore harinya. Menurut Leo, peminjaman ini lakukan agar KPK dapat menampilkan nominal tunai yang mencolok kepada publik, khususnya para pensiunan yang menjadi bagian dari PT Taspen, sebagai bukti bahwa hasil rampasan benar-benar serahkan. Pengamanan selama transportasi uang juga lakukan secara ketat. KPK menyatakan akan kembali menyerahkan uang tersebut ke bank penyedia pinjaman pada hari yang sama.

Uang “Titipan” di Rekening Penampungan

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana tersebut bukanlah uang pinjaman dalam arti jangka panjang, melainkan titipan yang simpan di rekening penampungan di bank. Menurut KPK, praktik ini anggap lumrah karena uang sitaan atau rampasan korupsi tidak simpan di gedung KPK maupun di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan). Alasan KPK memamerkan uang tunai secara fisik pun sampaikan secara terbuka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk meyakinkan publik, khususnya para pensiunan ASN yang terkait dengan Taspen, bahwa dana hasil korupsi benar-benar telah pulihkan dan serahkan secara transparan. Menurut Asep, menampilkan sebagian uang secara tunai akan menimbulkan efek jera dan menunjukkan komitmen KPK dalam pemulihan aset negara. Langkah KPK ini menuai beragam respons. Ada yang menilai “pamer uang” seperti ini perlu untuk memperkuat kepercayaan publik, terutama bagi pensiunan PT Taspen. Namun, ada juga kritik yang menyebut bahwa peminjaman uang untuk pajang bisa menimbulkan keraguan soal transparansi. Apakah benar semua uang rampasan itu telah peroleh dan serahkan?

Posisi KPK & Implementasi Aset Recovery

Secara formal, KPK menyatakan bahwa total pemulihan kerugian negara dalam kasus Taspen mencapai Rp 883,038 miliar. Termasuk uang tunai yang pamerkan dan enam unit efek. KPK memastikan bahwa proses pemulihan aset berjalan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga semua langkah, termasuk pinjaman sementara ini, lakukan dengan prosedur yang sah.

KPK menegaskan bahwa uang Rp 300 miliar yang pamerkan bukanlah penggunaan dana dari hasil korupsi secara langsung. Melainkan pinjaman sementara yang kemudian kembalikan. Strategi ini lakukan untuk memperlihatkan komitmen pemulihan aset negara dan memberikan kepastian kepada publik, khususnya pensiunan Taspen. Meski kontroversial, penjelasan KPK menyoroti kompleksitas pengelolaan aset rampasan korupsi secara transparan dan strategis.

By Minerva

Related Post