Pria Pukul Petugas SPBU Jaktim karena Pelat Bodong

Pria Pukul Petugas SPBU Jaktim karena Pelat Bodong

ZonaNarasi.Com – Kasus kekerasan kembali terjadi di area SPBU dan menjadi perhatian publik. Seorang pria nekat memukul petugas SPBU setelah kendaraannya tidak layani karena menggunakan pelat nomor bodong. Peristiwa ini terjadi di wilayah Jakarta Timur dan sempat terekam warga hingga viral di media sosial.

Insiden tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan tindakan arogan pengendara tersebut, terlebih aturan penggunaan pelat nomor kendaraan sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang lalu lintas.

Kronologi Pria Pukul Petugas SPBU

Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian bermula ketika pelaku datang ke SPBU untuk mengisi bahan bakar. Namun, petugas menolak melayani karena kendaraan yang gunakan memakai pelat nomor tidak resmi atau pelat bodong. Penolakan itu disebut sesuai prosedur operasional standar yang berlaku.

Tak terima dengan penjelasan petugas, pria tersebut langsung terpancing emosi. Adu mulut sempat terjadi sebelum akhirnya pelaku diduga melayangkan pukulan kepada petugas SPBU. Aksi tersebut sontak mengundang perhatian pengunjung lain yang berada di lokasi.

Beberapa warga mencoba melerai keributan agar situasi tidak semakin memanas. Sementara itu, petugas yang menjadi korban mengalami luka dan langsung mendapatkan penanganan. Video kejadian yang tersebar luas di media sosial membuat kasus ini cepat mendapat perhatian aparat kepolisian.

Pihak berwenang kemudian turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Identitas pelaku pun berhasil kantongi tak lama setelah video viral. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan, termasuk penggunaan pelat nomor kendaraan yang sah.

Aturan Pelat Nomor dan Sanksi Hukum

Penggunaan pelat nomor bodong merupakan pelanggaran hukum. Setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) resmi yang keluarkan kepolisian. Pelat yang tidak sesuai spesifikasi atau palsu dapat kenai sanksi tilang hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran.

SPBU sendiri memiliki hak untuk menolak pelayanan jika temukan indikasi pelanggaran, termasuk kendaraan dengan pelat tidak resmi. Kebijakan ini umumnya bertujuan mencegah penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi dan menjaga ketertiban.

Dalam kasus ini, tindakan petugas menolak pengisian bahan bakar nilai sudah sesuai aturan. Kekerasan yang dilakukan pelanggan justru dapat berujung pada proses hukum lebih lanjut. Pelaku bisa jerat pasal penganiayaan apabila terbukti melakukan kekerasan fisik.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Mengedepankan dialog jauh lebih bijak banding tindakan anarkis yang hanya merugikan diri sendiri.

Selain itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Aparat kepolisian pun harapkan menindak tegas pelanggaran serupa agar memberi efek jera.

Kasus pria pukul petugas SPBU di Jaktim ini sekaligus menjadi pelajaran bahwa emosi sesaat dapat berdampak panjang. Masyarakat imbau untuk selalu mematuhi regulasi, termasuk penggunaan pelat nomor resmi, demi menghindari masalah hukum dan konflik di ruang publik.

By Minerva

Related Post