Jakarta, ZonaNarasi.com – Katib PBNU menegaskan bahwa Gus Yahya Cholil Staquf diperbolehkan untuk mengajukan keberatan jika tidak menerima keputusan pencopotan jabatan yang diterimanya. Pernyataan ini muncul di tengah dinamika internal PBNU yang tengah menjadi sorotan publik setelah beredarnya kabar pencopotan Gus Yahya dari jabatan strategis di organisasi Nahdlatul Ulama. Menurut Katib PBNU, mekanisme internal organisasi tetap harus dihormati, dan setiap pengurus berhak untuk memanfaatkan jalur resmi dalam menyampaikan keberatan atau klarifikasi. Langkah ini anggap penting untuk menjaga transparansi, legitimasi, dan kelancaran proses organisasi.
Kronologi Pencopotan Gus Yahya
Pencopotan Gus Yahya mencuat setelah beredarnya surat internal PBNU yang menyebutkan perubahan jabatan beberapa pengurus. Meski demikian, Katib PBNU menegaskan bahwa surat tersebut belum sepenuhnya merupakan keputusan final dan masih bisa tempuh proses keberatan.
“Jika Gus Yahya merasa tidak menerima keputusan ini, silakan ajukan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku di PBNU. Prosesnya transparan dan sesuai aturan organisasi,” jelas Katib PBNU.
Mekanisme ini memungkinkan Gus Yahya untuk memberikan klarifikasi, mempertahankan haknya, atau menyampaikan argumen sebelum keputusan resmi tetapkan.
Mekanisme Pengajuan Keberatan di PBNU
PBNU memiliki jalur resmi bagi pengurus yang ingin mengajukan keberatan terhadap keputusan internal, antara lain:
- Pengajuan secara tertulis ke pengurus yang berwenang
- Pertemuan internal untuk membahas keberatan dan klarifikasi
- Rapat pleno atau Majelis Syuro jika perlukan sebagai forum final keputusan
Langkah-langkah ini harapkan dapat menjaga integritas organisasi dan meminimalisir konflik internal yang bisa memengaruhi persepsi publik.
Reaksi Tokoh NU dan Publik
Beberapa tokoh NU menekankan pentingnya kedewasaan dalam penyelesaian konflik internal, agar dinamika organisasi tetap kondusif. Masyarakat dan kader NU imbau untuk tidak terprovokasi informasi yang belum verifikasi dan menunggu proses resmi selesai.
“PBNU tetap menjunjung prosedur organisasi. Setiap pengurus punya hak menyampaikan pendapat atau keberatan, tapi harus lewat mekanisme resmi,” kata salah satu tokoh NU senior.
Katib PBNU menegaskan bahwa hak Gus Yahya untuk mengajukan keberatan tetap terbuka. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme internal yang memastikan keputusan organisasi adil, transparan, dan sah secara prosedur. Kasus ini menjadi contoh penting bagi organisasi besar bahwa penyelesaian konflik harus tetap berada dalam jalur resmi, agar stabilitas dan kredibilitas PBNU terjaga di mata publik.
