ICW Kritik KPK Tunda SP3 Kasus Tambang Rp 2.7 T 1 Tahun

ICW Kritik KPK Tunda SP3 Kasus Tambang Rp 2.7 T 1 Tahun

Jakarta, ZonaNarasi.comKasus tambang yang melibatkan kerugian negara senilai Rp 2,7 triliun kembali menjadi sorotan setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengumumkan bahwa mereka baru saja menyampaikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) setelah satu tahun menunda keputusan tersebut. Hal ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menilai bahwa keterlambatan tersebut mencerminkan kinerja KPK yang tidak optimal dalam penanganan kasus besar yang merugikan negara.

1. Kritik ICW terhadap Kinerja KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan rasa kecewa mereka terhadap KPK yang membutuhkan waktu satu tahun untuk menyampaikan keputusan mengenai SP3 dalam kasus tambang Rp 2,7 triliun. Kasus ini sudah menjadi sorotan sejak lama karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar, namun penanganannya terkesan lamban dan penuh penundaan.

ICW menilai, proses yang memakan waktu hingga satu tahun untuk memberikan kejelasan terhadap nasib kasus ini menunjukkan kurangnya transparansi dan profesionalisme dalam lembaga antikorupsi tersebut. “Penyidikan kasus yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar harusnya menjadi prioritas, bukan justru menunggu selama satu tahun untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo.

Menurut ICW, penundaan yang terjadi tidak hanya menghambat proses keadilan. Tetapi juga memberi kesan bahwa KPK kurang serius dalam mengatasi kasus besar yang melibatkan kepentingan ekonomi dan politik. Dalam kasus ini, banyak pihak yang berharap agar KPK dapat memberikan hasil yang lebih cepat dan tepat agar tidak menimbulkan kecurigaan publik mengenai proses yang terjadi di dalam lembaga tersebut.

2. Pentingnya Kejelasan Proses Penanganan Kasus Besar

Salah satu hal yang paling tekankan oleh ICW dalam kritik mereka adalah pentingnya kejelasan dalam penanganan kasus besar. Terutama yang melibatkan dana negara dalam jumlah yang sangat signifikan. Kasus tambang Rp 2,7 triliun bukan hanya soal kerugian finansial. Tetapi juga mencakup masalah korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak integritas sistem pemerintahan dan hukum di Indonesia.

Selain itu, penundaan keputusan seperti ini juga dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPK. Masyarakat sudah berharap agar lembaga ini dapat bekerja secara lebih cepat dan akuntabel dalam menangani kasus-kasus besar yang merugikan negara. Keputusan yang tertunda-tunda memberikan kesan bahwa proses hukum di Indonesia bisa perlambat atau bahkan biarkan menggantung tanpa penyelesaian yang jelas.

Seiring dengan kritik yang datang dari ICW, banyak pihak juga mendesak KPK. Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik penundaan SP3 ini. Dalam sistem hukum yang berlaku. SP3 seharusnya dapat sampaikan dengan jelas dan tepat waktu, bukan setelah satu tahun, sehingga tidak menambah kebingungannya. KPK harapkan dapat mengklarifikasi tahapan-tahapan dalam penyidikan dan menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusan mereka.

By Minerva

Related Post