Habiburokhman KUHP KUHAP Jamin Pandji Tak Pidana Sewenang

Habiburokhman KUHP KUHAP Jamin Pandji Tak Pidana Sewenang

Jakarta, ZonaNarasi.ComAnggota DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru rancang untuk menjamin hak-hak warga negara dan mencegah praktik pemidanaan secara sewenang-wenang. Pernyataan ini muncul terkait isu yang menyinggung Pandji Pragiwaksono, komika dan public figure yang beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan publik.

Habiburokhman menjelaskan bahwa salah satu tujuan revisi KUHP-KUHAP adalah memberikan kepastian hukum, sehingga setiap warga negara, termasuk tokoh publik seperti Pandji Pragiwaksono, tidak bisa pidana tanpa proses hukum yang jelas dan transparan. Menurutnya, sistem hukum sebelumnya masih menyisakan celah yang bisa manfaatkan untuk tindakan represif terhadap warga yang mengkritik atau bersuara di ruang publik.

Politikus ini menekankan bahwa KUHP-KUHAP baru menegaskan prinsip due process of law dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Sehingga kasus yang bersifat kontroversial seperti Pandji Pragiwaksono tidak akan mudah jerat hukum tanpa alasan yang sah. Pernyataan Habiburokhman ini mendapat respons positif dari kalangan pengamat hukum dan aktivis hak asasi, yang menilai langkah revisi ini sebagai kemajuan dalam sistem hukum Indonesia.

Implikasi KUHP-KUHAP Baru bagi Perlindungan Tokoh Publik

KUHP-KUHAP baru menegaskan bahwa setiap proses pemidanaan harus melalui prosedur yang jelas dan adil. Termasuk pemeriksaan bukti dan mekanisme banding yang transparan. Habiburokhman menekankan bahwa mekanisme ini secara langsung melindungi tokoh publik, influencer, atau siapapun yang menyampaikan kritik maupun opini di ruang publik.

Dalam konteks Pandji Pragiwaksono, pernyataan Habiburokhman menjadi jaminan bahwa komika. Tersebut tidak akan pidana secara sewenang-wenang atas konten atau pernyataan yang ia sampaikan selama tidak melanggar batas hukum yang sah. Hal ini menjadi preseden penting bagi perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama di era digital di mana opini publik bisa menyebar dengan cepat.

Selain itu, KUHP-KUHAP baru juga menekankan transparansi aparat penegak hukum, sehingga masyarakat bisa mengawasi setiap proses pemidanaan. Pengawasan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan hak-hak warga negara tetap jaga. Dengan demikian, setiap orang, baik warga biasa maupun tokoh publik, akan memiliki perlindungan hukum yang setara.

Pernyataan Habiburokhman ini sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi hukum bukan hanya soal aturan baru. Tetapi juga soal perlindungan hak-hak fundamental warga negara. KUHP-KUHAP yang baru harapkan menjadi instrumen yang adil dan responsif terhadap dinamika masyarakat modern. Menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan berpendapat.

Dengan adanya revisi KUHP-KUHAP ini, publik, termasuk Pandji Pragiwaksono, memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Sekaligus menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang bisa pidana secara sewenang-wenang di Indonesia. Reformasi ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

By Minerva

Related Post