Cloudflare Terancam Ditutup Kemenkomdigi Minta Tangani Judol

Cloudflare Terancam Ditutup Kemenkomdigi Minta Tangani Judol

Jakarta, ZonaNarasi.comKementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Kemenkomdigi) baru-baru ini menegaskan sikap tegasnya terhadap maraknya situs judi online (judol) di Indonesia. Salah satu langkah yang menjadi sorotan adalah ancaman pemblokiran layanan Cloudflare jika perusahaan tersebut tidak serius menangani konten ilegal yang memanfaatkan infrastrukturnya.

Ancaman Tegas dari Kemenkomdigi

Kemenkomdigi menyatakan bahwa layanan Cloudflare, meski berstatus sebagai penyedia layanan keamanan dan distribusi konten global, tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi situs judi online yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Jika tindakan tegas tidak ambil, pemerintah tidak segan-segan melakukan pemblokiran terhadap Cloudflare di wilayah Indonesia. Menurut pejabat Kemenkomdigi, langkah ini bukan semata-mata untuk menekan perusahaan asing, tetapi lebih pada perlindungan masyarakat dari konten ilegal dan pelanggaran hukum nasional.

Situs judi online menjadi perhatian serius pemerintah karena:

  • Menyasar masyarakat luas, termasuk anak-anak dan remaja
  • Mengakibatkan kerugian finansial bagi warga
  • Memanfaatkan infrastruktur global sehingga sulit lacak dan tindak

Cloudflare sendiri kenal menyediakan layanan Content Delivery Network (CDN) dan keamanan siber, yang membuat beberapa situs judul online sulit diblokir melalui cara konvensional. Hal ini memicu pemerintah untuk mengambil pendekatan lebih tegas.

Reaksi Publik dan Industri

Berita ini langsung memunculkan berbagai reaksi di kalangan publik dan industri teknologi:

  • Publik mendukung langkah pemerintah demi keamanan digital
  • Pelaku industri teknologi khawatir pemblokiran Cloudflare bisa berdampak pada layanan lain yang sah, termasuk situs berita dan bisnis online

Pakar keamanan siber menilai, langkah Kemenkomdigi menekankan tanggung jawab penyedia layanan global untuk memastikan layanannya tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.

Langkah Selanjutnya

Kemenkomdigi mendorong Cloudflare untuk:

  1. Mengidentifikasi dan menindak situs judul online yang menggunakan layanannya
  2. Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah Indonesia
  3. Menyediakan mekanisme transparan untuk pemblokiran konten ilegal

Jika Cloudflare menanggapi serius, pemblokiran bisa hindari. Namun jika tidak ada tindakan, pemerintah tidak segan menjalankan ancamannya. Ancaman pemblokiran Cloudflare oleh Kemenkomdigi menandai era baru pengawasan konten digital di Indonesia. Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam melawan judol, sekaligus menegaskan bahwa penyedia layanan global juga punya tanggung jawab terhadap konten yang beredar di negaranya. Bagi masyarakat, ini menjadi pengingat bahwa internet bukan zona bebas hukum, dan setiap platform digital harus mematuhi regulasi lokal.

By Minerva

Related Post