ZonaNarasi.Com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan untuk menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Usulan ini belakangan muncul dalam berbagai diskusi terkait dengan reformasi pemilu di Indonesia. Doli menilai bahwa penghapusan ambang batas akan membawa dampak negatif pada stabilitas politik dan efektivitas sistem pemilu di Indonesia.
Ambang batas parlemen adalah persyaratan jumlah suara minimal yang harus peroleh suatu partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR. Hingga saat ini, ambang batas parlemen di Indonesia tetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah. Usulan untuk menghapus ambang batas tersebut telah menarik perhatian banyak pihak, terutama dalam konteks peningkatan representasi politik.
Alasan Ketua Komisi II DPR Menolak Penghapusan Ambang Batas
Doli Kurnia Tanjung menjelaskan bahwa penghapusan ambang batas parlemen dapat menyebabkan fragmentasi politik yang lebih besar, yang berisiko menghasilkan lebih banyak partai kecil tanpa pengaruh signifikan. Hal ini menurutnya bisa mengganggu stabilitas koalisi di DPR dan mempersulit pembentukan pemerintahan yang efektif. Dalam sistem politik Indonesia yang sudah cukup kompleks, keberadaan ambang batas parlemen anggap sebagai mekanisme untuk menyaring partai-partai yang memiliki dukungan nyata di masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan dalam politik.
Menurut Doli, meskipun penghapusan ambang batas dapat membuka peluang bagi lebih banyak partai untuk memasuki parlemen, hal tersebut juga bisa memperburuk polarisasi politik. Sebuah sistem yang dominasi oleh banyak partai kecil akan sulit untuk mencapai konsensus dalam mengambil keputusan penting bagi negara. Doli juga menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan parlementer, keberadaan ambang batas memberi kesempatan bagi partai-partai besar untuk lebih kooperatif dan mengurangi potensi politik yang tidak produktif.
Dampak Potensial Penghapusan Ambang Batas Terhadap Pemilu 2024
Usulan penghapusan ambang batas parlemen juga mengundang perhatian besar dalam persiapan Pemilu 2024. Beberapa pihak berpendapat bahwa langkah ini dapat meningkatkan representasi bagi kelompok-kelompok minoritas yang selama ini terpinggirkan. Namun, di sisi lain, Doli mengingatkan bahwa hal ini bisa menambah kesulitan dalam menciptakan pemerintahan yang stabil dan efektif.
Sebagai contoh, dengan lebih banyak partai yang berhasil masuk ke DPR, koalisi yang terbentuk bisa menjadi lebih rapuh dan penuh dengan kompromi yang berpotensi menghambat pengambilan keputusan yang cepat. Hal ini berisiko mengarah pada ketidakstabilan politik, yang bisa berdampak pada kemajuan kebijakan pemerintah.
Doli Kurnia Tanjung pun mengingatkan bahwa kebijakan terkait ambang batas parlemen bukan hanya soal teori representasi politik. Tetapi juga tentang bagaimana mengelola praktik politik sehari-hari yang harus mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bangsa. Oleh karena itu, meski usulan penghapusan ambang batas perlu pertimbangkan lebih lanjut. Ia tetap percaya bahwa sistem ambang batas yang ada saat ini lebih baik untuk menjaga stabilitas politik Indonesia.

