Jakarta, ZonaNarasi.Com – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus penipuan atau scam di Kamboja serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum setempat. Pernyataan ini sampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap keterlibatan WNI dalam jaringan kejahatan lintas negara tersebut.
Menlu menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap berkomitmen memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri. Namun, perlindungan tersebut tidak berarti membebaskan dari proses hukum apabila yang bersangkutan terbukti terlibat tindak pidana. Setiap WNI yang melanggar hukum di negara lain tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan yang berlaku di negara tersebut.
Menurut Menlu, peran perwakilan Indonesia di Kamboja adalah memastikan hak-hak dasar WNI tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan. Hal ini meliputi pendampingan kekonsuleran, akses komunikasi, serta memastikan proses hukum lakukan secara adil dan transparan. Pemerintah Indonesia juga terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk memantau perkembangan kasus-kasus yang melibatkan WNI.
Kasus scam di Kamboja ketahui melibatkan sindikat internasional yang menyasar korban dari berbagai negara. Sebagian WNI sebut terlibat baik sebagai korban perdagangan orang maupun sebagai pelaku yang secara sadar ikut menjalankan aksi penipuan daring. Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya pendalaman kasus untuk membedakan korban dan pelaku.
Menlu juga mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Banyak kasus berawal dari iming-iming gaji besar namun berujung pada eksploitasi dan keterlibatan tindak kriminal.
Dengan menyerahkan penegakan hukum kepada aparat berwenang, pemerintah berharap proses hukum dapat berjalan objektif sekaligus menjadi pelajaran penting agar WNI lebih berhati-hati dan taat hukum di mana pun berada.

