Jakarta, ZonaNarasi.com – Pada 2025, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Namun, keputusan ini mendapat penolakan tegas dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI menganggap angka UMP yang tetapkan pemerintah tidak memenuhi harapan para buruh, terutama terkait dengan kesepakatan yang sebelumnya harapkan antara pihak serikat pekerja dan pemerintah. Dalam artikel ini, kita akan membahas alasan utama KSPI menolak UMP Jakarta 2026 yang patok sebesar Rp 5,7 juta.
Tidak Ada Kesepakatan Antara Buruh dan Pemerintah
Salah satu alasan utama penolakan KSPI terhadap UMP Jakarta 2026 adalah ketidaksetujuan terhadap keputusan yang ambil tanpa adanya kesepakatan bersama. Dalam perundingan antara serikat pekerja dan pemerintah, KSPI menilai bahwa ada perbedaan pandangan yang signifikan. Terkait besaran upah yang seharusnya berikan kepada buruh. KSPI sebelumnya mengajukan angka yang lebih tinggi dari Rp 5,7 juta untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja. Namun pemerintah tidak mengakomodasi tuntutan tersebut.
Menurut KSPI, angka Rp 5,7 juta rasa tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja di Jakarta yang tinggal di daerah dengan biaya hidup yang cukup tinggi. Meskipun pemerintah mengklaim telah memperhitungkan faktor inflasi dan peningkatan produktivitas. KSPI merasa bahwa angka tersebut terlalu rendah, mengingat kebutuhan dasar pekerja yang terus meningkat seiring dengan tingginya harga barang dan jasa di Jakarta. Bagi KSPI, tidak adanya kesepakatan yang jelas dengan pemerintah terkait hal ini merupakan salah satu alasan kuat penolakan terhadap keputusan UMP Jakarta 2026.
Kenaikan UMP Tidak Mencerminkan Kesejahteraan Pekerja
KSPI juga menyoroti bahwa kenaikan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta tidak mencerminkan peningkatan kesejahteraan pekerja secara signifikan. Meski ada kenaikan bandingkan dengan tahun sebelumnya, KSPI menilai angka tersebut masih jauh dari harapan. Kenaikan upah yang sangat minim anggap tidak dapat mengimbangi kenaikan biaya hidup yang terus melonjak, seperti harga makanan, transportasi, dan biaya kesehatan.
Sebagai organisasi yang mewakili kepentingan pekerja, KSPI berpendapat bahwa UMP seharusnya lebih mencerminkan daya beli para pekerja. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya penyesuaian upah yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada. Para buruh, terutama yang bekerja di sektor informal dan yang tidak terproteksi dengan baik. Merasa bahwa kenaikan tersebut tidak memberikan dampak nyata terhadap perbaikan taraf hidup mereka.
Sebagai bentuk protes, KSPI mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja jika pemerintah tetap bersikukuh dengan keputusan UMP Jakarta 2026 tersebut. Mereka berharap dapat menciptakan dialog yang lebih produktif dengan pemerintah untuk mencapai solusi yang lebih adil bagi pekerja.

