Jakarta, ZonaNarasi.com 15 November 2025 — Polisi saat ini masih menunggu kondisi pelaku ledakan yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 72 Jakarta, yang melibatkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kejadian yang mengguncang komunitas pendidikan ini terjadi pada tanggal 12 November 2025, saat sebuah ledakan keras terdengar di area sekolah yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Ledakan tersebut terjadi di sebuah ruang kelas yang sedang kosong. Beruntung tidak ada korban jiwa meskipun beberapa siswa dan staf mengalami luka ringan akibat pecahan kaca dan serpihan lainnya. Otoritas sekolah segera mengamankan lokasi dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku seorang siswa yang berusia 16 tahun. Pelaku, yang ketahui merupakan seorang siswa di SMAN 72, telah amankan meskipun kondisinya kritis akibat cedera yang deritanya saat mencoba melarikan diri setelah ledakan terjadi.
Kondisi Pelaku yang Masih Tidak Stabil
Kepala Kepolisian Jakarta Selatan, Kombes Pol. Andi Iskandar, mengungkapkan bahwa pelaku yang juga merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut saat ini tengah mendapat perawatan intensif di rumah sakit setempat.
“Kami masih menunggu kondisi pelaku pulih sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami ingin memastikan pelaku dalam keadaan sehat dan sadar agar proses hukum berjalan dengan baik,” ujar Andi.
Pelaku laporkan mengalami luka serius di bagian tubuhnya, termasuk pada tangan dan wajah, yang duga sebabkan oleh ledakan tersebut. Belum ketahui pasti apakah pelaku memang berniat melakukan aksi teror atau ada faktor lain yang mempengaruhi tindakannya.
Penyidikan dan Dugaan Motif
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa bahan peledak yang temukan di dalam tas pelaku yang tertinggal di ruang kelas. Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dan teman-teman pelaku untuk menggali motif di balik tindakan tersebut.
“Motif pelaku masih dalam penyelidikan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang lain atau faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi perbuatannya,” tambah Andi.
Peran Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan
Pihak sekolah turut memberikan keterangan bahwa mereka tidak menerima laporan sebelumnya mengenai potensi ancaman dari siswa tersebut. Kepala SMAN 72, Ibu Diana Sutanto, mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas insiden ini.
“Kami sangat terkejut dengan kejadian ini. Sekolah akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Diana.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga mengutuk keras aksi tersebut dan mengimbau seluruh sekolah untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap potensi ancaman yang dapat membahayakan keselamatan siswa.
Harapan dari Masyarakat
Masyarakat Jakarta, terutama para orangtua dan siswa, menyuarakan kekhawatiran atas kejadian ini. Banyak yang berharap agar kasus ini segera terungkap secara transparan dan agar sistem pendidikan dapat lebih memperhatikan kondisi psikologis siswa.
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kita perlu lebih peka terhadap masalah-masalah yang mungkin alami oleh siswa di luar sekolah,” ungkap salah seorang orangtua siswa SMAN 72 yang tidak ingin sebutkan namanya.
Proses Hukum
Sebagai pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun, pelaku akan melalui proses hukum yang melibatkan pihak berwenang yang menangani anak berhadapan dengan hukum. Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, seorang ABH berhak mendapatkan perlindungan hukum khusus. Dan pengadilan akan memutuskan apakah pelaku akan kenakan hukuman atau berikan rehabilitasi.
Saat ini, polisi terus bekerja untuk mengungkap lebih dalam mengenai kejadian ini dan memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat. Dengan kondisi pelaku yang belum stabil, pihak berwenang berharap dapat segera mendapatkan keterangan lebih lanjut untuk melengkapi penyelidikan.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perhatian terhadap kesejahteraan mental dan emosional siswa di lingkungan sekolah. Pihak berwajib dan masyarakat harapkan dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi semua pihak
